Baca Juga: Nonton Kembali Video Prank KDRT, Baim Wong Merasa Dirinya Jahat Sama Lesti
“Saya melihatnya ini adlah sebuah praktek eksploitasi. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan anak ini,” papar Arist.
Jika terbukti melakukan tindakan eksploitasi anak, maka Lesti Kejora akan berhadapan dengan hukum.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitasi unsur-unsur terpenuhi berdasar Undang-Undang Pelindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya nisa 5 tahun penjara,” tegas Arist.***