Nakes Live TikTok Saat Detik-detik Persalinan Pasien, Netizen: Nakes Indo Gini Amat, Ya Tuhan...

- 4 November 2022, 16:11 WIB
Nakes Live Tiktok Saat Detik-Detik Persalinan Pasien, Netizen: Nakes Indo Gini Amat, Ya Tuhan...
Nakes Live Tiktok Saat Detik-Detik Persalinan Pasien, Netizen: Nakes Indo Gini Amat, Ya Tuhan... /pexels.com/cottonbro studio/

Maraknya penggunaan media sosial saat ini memang memudarkan batas antara privasi dan publik. Banyak orang tergoda mempublikasikan hal-hal tidak pantas, hanya dengan iming-iming views dan likes.

Padahal, banyak layanan kesehatan seperti rumah sakit yang melarang pengambilan dokumentasi dalam bentuk apapun di wilayahnya.

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Shalat Gerhana, Simak Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, semua pasien memiliki hak di antaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Rumah sakit juga diwajibkan untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).

Setiap rumah sakit pun harus menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laman resmi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit.

Jika pasien atau keluarga dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun, rumah sakit/klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah