Berdasarkan hasil penelusuran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa kue klepon adalah makanan halal, bukan makanan tidak islami.
Baca Juga: Nihil Kasus Covid-19, SD di Kecamatan Rancasari Belajar Tatap Muka hingga Dibubarkan Satpol PP
Ulama sendiri tidak melarang umat muslim mengonsumsi kudapan tersebut karena harganya juga masih masuk di akal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Niam meminta aparat untuk mengusut penyebar konten klepon tidak islami yang viral di media sosial.
Asronun juga meminta umat untuk tidak menyebarkan lebih luas lagi terkait konten hoaks tersebut.
Baca Juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Mulai Hari Ini Mal Asia Plaza Sumedang Ditutup Sementara
Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan terjebak dengan komentar pelecehan agama dan komentar yang bertujuan membangun stigma buruk terhadap agama.
Dengan demikian, kabar terkait tidak islaminya kue klepon adalah klaim yang salah dan tidak berdasar.***