Nihil Kasus Covid-19, SD di Kecamatan Rancasari Belajar Tatap Muka hingga Dibubarkan Satpol PP

- 23 Juli 2020, 09:27 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat memberikan keterangan terkait pembubaran sekolah dasar swasta di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu 22 Juli 2020.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat memberikan keterangan terkait pembubaran sekolah dasar swasta di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu 22 Juli 2020. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung telah memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait pecegahan penyebaran virus corona, namun demikian, saat AKB beberapa aktivitas belum bisa kembali normal seperti dulu, termasuk belajar tatap muka di dalam kelas.

Rabu pagi, 22 Juli 2020, satu sekolah dasar swasta di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menggelar kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Hal itu langsung ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, mereka membubarkan proses belajar secara tatap muka tersebut.

Baca Juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Mulai Hari Ini Mal Asia Plaza Sumedang Ditutup Sementara

"Betul, dibubarkannya sama Trantib (Bidang Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Rancasari," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, sebagaimana dilaporkan Antara.

Sejauh ini, ia masih belum mengetahui motif sekolah tersebut menggelar proses pembelajaran secara tatap muka. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengetahui maksud sekolah tersebut.

Rasdian mengatakan, proses pembelajaran secara tatap muka masih belum diperbolehkan saat fase adaptasi kebiasaan baru ini. Sesuai Peraturan Wali Kota dan Peraturan Menteri Pendidikan, hal itu masih belum diizinkan.

Baca Juga: Tergabung dalam Geng Padding Friends, Simak 4 Interaksi Menggemaskan Jimin BTS dengan Kai EXO

"Memang sanksinya tidak ada, paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung bisa saja melakukan penutupan atau pencabutan izin beroperasinya sebuah tempat yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x