Cek Fakta: Tersiar Kabar Warga Bandel Tak Bermasker Dikenai Sanksi Masuk Peti Mati

- 30 Agustus 2020, 12:47 WIB
Hoaks warga tak pakai masker dikenai sanksi masuk peti mati.
Hoaks warga tak pakai masker dikenai sanksi masuk peti mati. /Dok. Turnbackhoax

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini beredar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp berupa foto sekumpulan orang, lengkap menggunakan APD, dan peti mati, dengan narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.

“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????” begitu narasi yang beredar.

Berdasarkan penelusuran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Hukuman Masuk Peti Mati Karena Tidak Pakai Masker', kabar terkait hukuman dalam peti mati adalah hoaks.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Aktor Joo Won Pemain Drama Alice, Pernah 'Ada' di Indonesia dan Pacari Penyanyi

Diketahui foto yang beredar di WhatsApp merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu pagi, 26 Agustus 2020.

Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.

“Yang kabar itu ya, nggak benar itu,” katanya dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Turnbackhoax.id, Minggu 30 Agustus 2020.

 Baca Juga: Dibintangi Joo Won dan Kim Hee Sun, Tayangan Perdana Drama Korea Alice Raih Rating Fantastis

Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

Aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x