Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Alice, Perjanalan Waktu Berbumbu Kisah Romantis, Lengkap dengan Fakta Menarik
Selain peti mati, sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong.
Peti mati yang diarak hanya sebatas properti sosialisasi bahaya Covid-19. Tidak ada hukuman masuk dalam peti mati di kegiatan sosialisasi tersebut.
Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama lima menit bagi yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Pacaran hingga Berbicara, Sejumlah Idol K-Pop Ternyata Dilarang Melakukan 5 Hal Ini oleh Agensi
Dari penelusuran di atas, pesan berantai hukuman masuk peti mati selama lima menit adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***