Cek Fakta: Wamenlu Dikabarkan Larang Semua WNA Datang ke Indonesia saat Corona Kecuali TKA Tiongkok

- 14 September 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
Ilustrasi WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

Siregar menganggap pelarangan terhadap WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” katanya.

Baca Juga: 10 Potret Menawan Tay Tawan, Aktor Thailand dengan Kulit Tan dan Senyuman yang Menawan

Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah oleh salah satu media itu juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Terlihat jika dalam foto tersebut, puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu adalah foto tahun 2019, sebelum pandemi berlangsung,

Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh mengungkapkan bahwa 51 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhoknga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Dilansir dari RRI, diketahui jika WNI telah ditolak kedatangannya oleh sebanyak 59 Negara. Pelarangan yang terjadi terhadap Indonesia, dinilai sebagai bukti ada masalah dalam menangani Covid-19.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Tragedi Penusukan Syekh Ali Jaber

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan jika pemerintah tidak sigap menyikapinya akan berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x