Berdasarkan hasil penelusuran, kebenaran tentang pesan berantai tersebut telah diklarifikasi dalam situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI bssn.go.id pada 3 September 2018 melalui siaran pers berjudul 'Press Release Pernyataan BSSN Terkait Informasi Hoax Tentang Pemantauan Aktivitas Komunikasi.'
Dalam siaran pers tersebut BSSN menyatakan bahwa informasi soal pengawasan 100 persen oleh negara terhadap kegiatan masyarakat di ponsel adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: 7 Latihan Olahraga Ini Akan Mengguncang Tubuh untuk Menyambut Hari Anda
Dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran privasi yang dilakukan BSSN dalam melakukan tugas dan fungsi menjaga keamanan ranah siber.
BSSN hanya melakukan pengawasan untuk menemukan anomali trafik yang berpotensi mengganggu sistem informasi yang dilindungi, bukan pengawasan konten.***