Amoeng juga menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melaporkan lebih dari 400 akun-akun tersebut atas dugaan penipuan.
PT Pegadaian juga telah merilis imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk aksi penipuan lelang online yang mengatasnamakan PT Pegadaian.
Baca Juga: Apple Watch Kini Resmi Dapat Terhubung ke Spotify, Awalnya Hanya Lakukan Uji Coba
PT Pegadaian pun sudah melakukan proses hukum terhadap pelaku penipuan lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian (persero) dan menggelar press conference terkait hal tersebut pada 3 November 2020.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa atas nama Sdr. SRD (inisial) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perlu diketahui masyarakat bahwa akun Instagram resmi PT Pegadaian (Persero) adalah @pegadaian_id, dengan keterangan centang biru pada akun Instagramnya.
Artinya, lelang online yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pegadaian tersebut dapat dikategorikan sebagai konten palsu.***