Cek Fakta: Benarkah BLT UMKM Rp2,4 Juta Adalah Pinjaman Sehingga Harus Dikembalikan?

- 13 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNG RAYA – Pandemi Covid-19 diketahui memiliki efek negatif terhadap keberlangsungan UMKM di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif memberikan keringanan kepada para pelaku UMKM di tanah air melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Lengkap Hari ini 13 November 2020: Ada yang Siap-Siap Move On Nih!

Maka dari itu, pelaku UMKM diminta untuk segera mendaftar BLT UMKM hingga akhir November 2020. Pasalnya pendaftaran BLT UMKM akan ditutup apabila kuota penerima sudah terpenuhi.

Sementara untuk penyalurannya, pemerintah berencana akan menyalurkan BLT UMKM hingga akhir Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, baru-baru ini beredar kabar di masyarakat bahwa BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini bukan termasuk bantuan, melainkan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: IDI hingga DPR Ingatkan Pemerintah, Vaksinasi Covid-19 dari Tiongkok Harus Berkaca dari Kasus Brazil

Berdasarkan narasi yang tersebar, para pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus segera mengembalikan dana tersebut apabila usaha mereka dinyatakan telah membaik.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x