Cek Fakta: Benarkah BLT UMKM Rp2,4 Juta Adalah Pinjaman Sehingga Harus Dikembalikan?

- 13 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, kabar perihal BLT UMKM Rp2,4 juta adalah pinjaman atau kredit sehingga harus dikembalikan adalah berita bohong atau hoaks.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membantah berita bohong atau hoaks tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.

Baca Juga: Miris! Hutan Papua Diduga Sengaja Dibakar, Berikut Hasil Investigasi Tim Peneliti dari Inggris

"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BLT UMKM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," tulis Kemenkop UKM.

Selain itu, Kemenkop UKM memaparkan bahwa para pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini tidak akan dipungut biaya lain dalam penyalurannya.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM juga memaparkan bahwa BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta ini akan diberikan satu kali.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung, Total Positif Capai 2.327 Pasien

Di sisi lain, Kemenkop UKM juga memaparkan bahwa para pelaku UKM yang belum memiliki nomor rekening akan tetap menerima BLT UMKM.

Pasalnya, penerima akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BLT UMKM, yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah.

"Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur," tulisnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x