PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk bantuan modal sebesar Rp 2.4 juta.
Dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui beberapa sumber, mengumpulkan link pendaftaran BLT UMKM.
1. Kabupaten Bandung klik di sini
2. Kabupaten Bogor klik di sini
3. Kabupaten Garut klik di sini
4. Kabupaten Tangerang klik di sini
5. Kabupaten Ciamis klik di sini
Baca Juga: Berikut 9 Calon Wilayah Pemekaran di Jawa Barat yang Kini Aspirasi Masyarakat Telah Diserap Pemda
Seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, ada beberapa syarat dan orang yang berhak mendapatkan bantuan Presiden (banpres) tersebut di antaranya.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Suart Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tak Hanya Chaeyoung, Anggota TWICE Ini Pernah Dirumorkan Menjalin Hubungan
Adapun data pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan, di antaranya.
- Pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan
- Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif
- Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.
Bantuan tersebut sebesar Rp 2.4jt untuk 15 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di seluruh Indonesia.