Cek Fakta: Benarkah BLT UMKM Rp2,4 Juta Adalah Pinjaman Sehingga Harus Dikembalikan?

- 13 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNG RAYA – Pandemi Covid-19 diketahui memiliki efek negatif terhadap keberlangsungan UMKM di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif memberikan keringanan kepada para pelaku UMKM di tanah air melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Lengkap Hari ini 13 November 2020: Ada yang Siap-Siap Move On Nih!

Maka dari itu, pelaku UMKM diminta untuk segera mendaftar BLT UMKM hingga akhir November 2020. Pasalnya pendaftaran BLT UMKM akan ditutup apabila kuota penerima sudah terpenuhi.

Sementara untuk penyalurannya, pemerintah berencana akan menyalurkan BLT UMKM hingga akhir Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, baru-baru ini beredar kabar di masyarakat bahwa BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini bukan termasuk bantuan, melainkan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: IDI hingga DPR Ingatkan Pemerintah, Vaksinasi Covid-19 dari Tiongkok Harus Berkaca dari Kasus Brazil

Berdasarkan narasi yang tersebar, para pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus segera mengembalikan dana tersebut apabila usaha mereka dinyatakan telah membaik.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, kabar perihal BLT UMKM Rp2,4 juta adalah pinjaman atau kredit sehingga harus dikembalikan adalah berita bohong atau hoaks.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membantah berita bohong atau hoaks tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.

Baca Juga: Miris! Hutan Papua Diduga Sengaja Dibakar, Berikut Hasil Investigasi Tim Peneliti dari Inggris

"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BLT UMKM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," tulis Kemenkop UKM.

Selain itu, Kemenkop UKM memaparkan bahwa para pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini tidak akan dipungut biaya lain dalam penyalurannya.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM juga memaparkan bahwa BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta ini akan diberikan satu kali.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung, Total Positif Capai 2.327 Pasien

Di sisi lain, Kemenkop UKM juga memaparkan bahwa para pelaku UKM yang belum memiliki nomor rekening akan tetap menerima BLT UMKM.

Pasalnya, penerima akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BLT UMKM, yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah.

"Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur," tulisnya melanjutkan.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x