Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022

25 Januari 2022, 07:00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022 /Polres Cimahi/

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Cimahi hari ini, Selasa 25 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Cimahi hari ini adalah di depan Mesjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Layanan SIM keliling Cimahi hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11. 00 WIB.

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Putri Indonesia vs Thailand Hari Ini 24 Januari 2022 di Women Asian Cup: Garuda BABAK BELUR

Baca Juga: Bos Persib Bandung Teddy Tjahjono NGAMUK Robert Alberts Digeruduk Out Oleh Bobotoh

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Cimahi hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: HATI-HATI! Ternyata Ada Sedekah yang Hukumnya Haram, Buya Yahya Peringatkan Hal Ini

Baca Juga: 6 Cara Menghemat Listrik Rumah dengan Sederhana Agar Tagihan Bisa Terkendali

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Ini Potret Marc Klok dengan Punggawa PSS Sleman, Persib Bandung Siap Kehilangan?

Baca Juga: GAWAT! Pemain Persib Bandung Asal Cimahi DILARANG Bela Maung Bandung pada Pekan 20 Melawan Borneo FC!

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler