Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Selasa, 8 September 2020

8 September 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA - Setiap hari kerja, Polres Cimahi akan memberikan kemudahan para pengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudinya (SIM) bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman resmi Polres Cimahi, pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Selasa, 8 September 2020 untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan di Alun-alun Lembang, Jalan Raya Lembang, Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Cimahi.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 8 September 2020

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup hingga proses penerbitan SIM selesai.

Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Dikabarkan Buka Opsi Bubarkan MUI demi Keutuhan Pancasila

Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 8 September 2020: Antam 0,5 Gram Turun Berkisar Rp 557.000

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya Anda selalu melihat masa berlaku SIM Anda.

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler