Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Siapkan Persyaratan dan Meluncur!

19 Oktober 2020, 06:11 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA - Menyambut hari Senin, siapkan stamina, pikiran, dan semangat untuk menyambut berbagai pekerjaan kantor maupun pekerjaan rumah. 

Bagi anda yang memiliki rencana untuk memperpanjang SIM yang akan segera kadaluwarsa, bisa mengunjungi SIM Keliling untuk masyarakat di Kota Cimahi. 

Polres Cimahi memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling di beberapa tempat. 

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Jawa Barat Hari Ini, 18 Oktober 2020: Pasien Meninggal Tercatat Nol

Untuk Pelayanan SIM keliling pada Senin, 19 Oktober 2020 ini diadakan untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. 

Terkait lokasinya akan dilaksanakan di Alun-Alun Cimahi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. 

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Cimahi. 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Tottenham Hotspur Vs West Ham United di Mola TV, Malam Ini 18 Oktober 2020

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi. 

Untuk waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. 

Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur. 

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Kota Cimahi Hari Ini, 18 Oktober 2020: 4 Orang Sembuh di Cibabat

Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini. 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas. 

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut: 

Baca Juga: Potret Suga dan V BTS Perlihatkan Otot Dada Saat Gym Bikin ARMY dan Netizen Terpukau

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. 

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000. 

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala. 

Baca Juga: Hasil Autopsi Chai Changpan Telah Diserahkan ke Penyidik Usai Ditemukan Tewas oleh Polisi

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan cuci tangan dan tetap jaga jarak.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler