Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap hingga Rp400 Juta

- 27 November 2020, 14:20 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus korupsi.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus korupsi. /Instagram.com/@ajaympriatna

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait kasus dugaan korupsi.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap pada Jumat, 27 November 2020.

Ajay Muhammad Priatna diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Cek Fakta: HARI INI! PT Pertamina Dikabarkan Bagi-bagi BBM Gratis untuk Pelanggan yang Baca Syahadat

"Dugaan Wali Kota Cimahi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Wali Kota Cimahi tersebut diduga menerima uang suap lebih dari Rp400 juta, dan merupakan sebagian dari total kesepakatan yang mencapai Rp3 miliar.

Sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diamankan Hari Ini, Jumat 27 November 2020

Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan barang bukti maupun pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dilansir dari Antara, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal ditangkapnya Wali Kota Cimahi tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x