Cek Persyaratannya, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 1 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /Instagram.com/@simsatlantaspolrescimahi

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Cimahi hari ini, Selasa 1 Desember 2020 berada di satu lokasi yakni di Depan Mesjid Agung Lembang, Jalan Raya Lembang Nomor 295, Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia: Kenali Penularan, Gejala, dan Pengobatan HIV AIDS

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Persiapkan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19, Kapan Pelaksanaannya?

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Baca Juga: Wacana Vaksinasi Covid-19 pada Desember 2020, Pemkot Bandung Segera Sosialisasi Vaksin Merah Putih

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x