Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Sabtu 5 Desember 2020, Ini Persyaratannya

- 5 Desember 2020, 05:34 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal SIM keliling Cimahi hari ini, Sabtu 5 Desember 2020 berada di satu lokasi.

Lokasi perpanjangan SIM berada di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Cileunyi Masih Memimpin, Berikut Update Corona Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/Suket.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Hitung-hitungan Kekayaan Cakada Perempuan dan Laki-Laki, Siapa yang Paling Kaya di Pilkada 2020?

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan di atas harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Baca Juga: Arsenal Didesak Kambali Mainkan Mesut Ozil, 'Ulah' Fans The Gunners Ini Jadi Viral

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Berikut Harga Tiket Konser BLACKPINK THE SHOW dan Cara Membelinya, Bisa Dapat Apa Saja?

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x