PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.
Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi layanan SIM keliling online Kabupaten Bandung, hari ini, Jumat 4 Desember 2020, berada di satu lokasi yakni di Taman Kota Baleendah, Jalan Anggadireja Laswi Nomor 37, Baleendah, Kecamatan Baleendah.
Baca Juga: Jin BTS Seorang Sagitarius, Ternyata Ada Tanda Lain dari Sifatnya, Salah Satunya Paling Romantis
Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-10.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling online.
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Masih Jadi Kesayangan AS, Joe Biden Tunjuk Anthony Fauci Sebagai Kepala Penasihat Medisnya