PR BANDUNGRAYA - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya ditetapkan sebagai Plt. Gubernur Sulsel.
Penetapan Andi Sudirman ini dilakukan setelah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Sudirman mengatakan penunjukkan dirinya sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan hanya sementara untuk mengisi kekosongan.
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," kata Andi Sudirman sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.
Andi Sudirman meminta dukungan kepada seluruh ASN dan Forkopimda untuk menjaga sinergitas dengan masyarakat.
"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat," katanya.
Andi Sudirman mulai menjadi Plt Gubernur per 28 Februari 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya diketahui Andi Sudirman menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Hal ini merujuk pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.