Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan menyebutkan, kenaikan retribusi parkir ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi.
Diketahui kenaikan tarif parkir di Kota Cimahi itu naik hingga 100 persen bagi kendaraan roda dua dan mobil.
Sosialisasi ini menurut Hendra bakal berlangsung hingga sepekan ke depan.
“Kita juga menyosialisasikan peningkatan tarif, yang asalnya roda dua Rp1.000 sekarang menjadi Rp2.000."
"Roda empat asalnya Rp2.000 jadi Rp4.000, kendaraan angkutan barang atau box menjadi Rp5.000 ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 28 Februari 2021.
Di samping itu, mengenai parkir di Cimahi, Hendra menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menertibkan parkir liar.
“Saat ini titik-titik parkir yang ada di Kota Cimahi ini kita sesuaikan dengan aturan juga dipersimpangan harus berapa meter, kita tertibkan selama tiga bulan terakhir ini. Alhamdulillah kita sudah mencabut plang yang tak sesuai aturan,” kata Hendra.
Diharapkan dengan serangkaian langkah yang telah dilakukan, lalu lintas di Kota Cimahi bisa bebas dari kemacetan sesuai dengan program wali kota periode 2017-2022.