Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari ini. Kamis 6 Desember 2022, Cek Lokasinya Disini!

- 6 Januari 2022, 08:01 WIB
Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari ini. Kamis 6 Desember 2022, Cek Lokasinya Disini!
Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari ini. Kamis 6 Desember 2022, Cek Lokasinya Disini! /Foto : Instagram/

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Cimahi, Kamis 6 Januari 2022. SIM Keliling Kota  beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Lokasi layanan SIM keliling berada di Alun-alun Kota Cimahi. 

Layanan SIM keliling Kota  hari ini, beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari, Kamis 6 Januari 2022: Ada di Dua Lokasi, Cek di Sini!

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Cimahi hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Januari 2022

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Januari 2022: Hanya di 2 Lokasi

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: Trans 7, Kamis 6 Januari 2022: Jangan Lewatkan Anak Sekolah dan Lapor PakC

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

 

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah