BANDUNGRAYA.ID- Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM online?
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pemilik SIM, tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Sebab perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan secara online melalui Hp saja.
"Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar," ungkapnya.
Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 4 Januari 2022: Hanya di 2 Lokasi
Baca Juga: BlackBerry Resmi Berhenti Beroperasi: Data Internet, Telepon dan SMS Sudah Tidak Berfungsi
Istiono menjelaskan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
"Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pecinta Mobile Legends, Moonton Bakal Hadirkan Arcade Terbaru