Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!

- 5 Januari 2022, 09:29 WIB
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre! /Tangkap layar ntmcpolri.info

BANDUNGRAYA.ID- Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM online? 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pemilik SIM, tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Sebab perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan secara online melalui Hp saja.

"Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar," ungkapnya.

Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 4 Januari 2022: Hanya di 2 Lokasi

Baca Juga: BlackBerry Resmi Berhenti Beroperasi: Data Internet, Telepon dan SMS Sudah Tidak Berfungsi

Istiono menjelaskan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

"Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pecinta Mobile Legends, Moonton Bakal Hadirkan Arcade Terbaru

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x