Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya Anda selalu melihat masa berlaku SIM Anda.
Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.
Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***