Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Kota Cimahi Hari Ini, 18 Oktober 2020: 4 Orang Sembuh di Cibabat
Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: Potret Suga dan V BTS Perlihatkan Otot Dada Saat Gym Bikin ARMY dan Netizen Terpukau
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.