Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Siapkan Persyaratan dan Meluncur!

- 19 Oktober 2020, 06:11 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. 

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000. 

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala. 

Baca Juga: Hasil Autopsi Chai Changpan Telah Diserahkan ke Penyidik Usai Ditemukan Tewas oleh Polisi

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan cuci tangan dan tetap jaga jarak.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah