5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif
Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.
Baca Juga: Hasil Autopsi Chai Changpan Telah Diserahkan ke Penyidik Usai Ditemukan Tewas oleh Polisi
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan cuci tangan dan tetap jaga jarak.***