Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Dilaksanakan di Titik Ini

- 26 Oktober 2020, 08:48 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling.
Mobil Pelayanan SIM keliling. /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus corona. 

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Cimahi yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polres Cimahi pada hari Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

Pukul 8.00 – 11.00 WIB

Lokasi : Alun-alun Kota Cimahi

Baca Juga: Ronaldinho Bagikan Kondisi Terkininya Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Cimahi:

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Parah, Masjid Bersejarah Diubah Jadi Kandang Babi Di Bawah Pendudukan Armenia Sejak 1993

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Kamis dimulai pukul 8.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 8.00 s/d 10.00 WIB. Sementara hari Minggu dan tanggal merah tidak beroperasi.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah