Jadwal SIM Keliling Wilayah Cimahi Minggu Ini Senin 9-14 November 2020, Berikut Waktu dan Lokasinya

- 9 November 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi pelayanan dan lokasi SIM Keliling Cimahi pekan ini 9-14 November 2020.
Ilustrasi pelayanan dan lokasi SIM Keliling Cimahi pekan ini 9-14 November 2020. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA - Salah satu pelayanan yang dilakukan Satlantas Polres Cimahi yakni membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polres Cimahi sepekan ini, catat jadwalnya:

Pukul 8.00 – 11.00 WIB

Senin, 9 November: Alun-Alun Kota Cimahi

Selasa, 10 November: Depan Masjid Agung Lembang - KBB

Rabu, 11 November: Bunderan Leuwigajah

Kamis, 12 November: Alun-Alun Kota Cimahi

Baca Juga: Lawan 33 PTN, ITB Sabet 5 Prestasi Dalam Ajang Kontes Robot Terbang 2020 Tingkat Nasional

Pukul 8.00 – 10.00 WIB

Jumat, 13 November: Get Tol Padalarang Timur/ Pos Patwal

Sabtu, 14 November: Alun-Alun Cilin - KBB

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 9 November 2020: UBS Dibanderol Rp900 Ribuan per Gram

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Cimahi:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Senin 9 November 2020

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

8. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Diharapkan Jadi Solusi Moda Transportasi Umum, LRT Uji Coba Sistem Sinyal

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.

Baca Juga: Harga iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max November 2020 dan Spesifikasinya

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x