Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 November 2020: Antam Retro Rp882.000 per Gram

30 November 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi emas. /PIXABAY/hamiltonleen

PR BANDUNGRAYA - Harga emas dalam negeri yang terus berfluktuasi, terutama di masa pandemi saat ini.

Bagi Anda yang hendak investasi dalam bentuk emas batangan sebaiknya terus memantau perkembangan harga logam mulia.

Pasalnya, harga emas kerap kali melambung dalam situasi yang tidak menentu.

Investasi emas memang sangat menjanjikan, selain itu emas juga dijual di mana-mana.

Baca Juga: Ramalan Cinta hingga Karier Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Hari Ini, Senin 30 November 2020

Demi keamanan dan jaminan keaslian produk, sangat disarankan membeli emas di gerai resmi. Seperti, Pegadaian atau gerai Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam).

Di Pegadaian terdapat logam mulia antam, bahkan logam mulia UBS.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pegadaian, pada Senin, 30 November 2020, berikut ini daftar harga beli emas terbaru untuk jenis Antam, Antam Retro hingga UBS di Pegadaian.

Harga Emas Antam

2 gram: Rp1.962.000
3 gram: Rp2.879.000
5 gram: Rp4.778.000
10 gram: Rp9.542.000
25 gram: Rp 23.710.000
50 gram: Rp47.449.000
100 gram: Rp94.696.000
250 gram: Rp232.061.000
500 gram: Rp464.067.000
1000 gram: Rp921.019.000

Baca Juga: V BTS Unggah Foto Seksi Vcut Terbaru di Twitter dengan Gaya Unik, Ini Komentar ARMY

Harga Emas Antam Retro

0,5 gram: Rp445.000
1 gram: Rp882.000
2 gram: Rp1.760.000
3 gram: Rp2.654.000
5 gram: Rp4.434.000
10 gram: Rp8.890.000
25 gram: Rp22.262.000
50 gram: Rp44.427.000
100 gram: RP89.474.000

Harga Emas Antam Batik

0,5 gram: Rp 608.000
1 gram: Rp 1.124.000

Baca Juga: Hebatnya YG Entertainment Perlakukan BLACKPINK hingga TREASURE, dari Asrama, Pembagian Gaji dan Gaya

Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp 513.000
1 gram: Rp 950.000
2 gram: Rp 1.925.000
3 gram: Rp 2.654.000
5 gram: Rp 4.725.000
10 gram: Rp 9.248.000
25 gram: Rp 22.881.000
50 gram: Rp 45.859.000
100 gram: Rp 89.876.000

Harga emas di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pegadaian.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Pegadaian

Tags

Terkini

Terpopuler