Update Terbaru BLT Pendidikan PIP Rp450.000 hingga Rp1 Juta untuk Siswa, Berikut Cara Daftarnya

9 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi siswa yang mendapatkan bantuan BLT Pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko

PR BANDUNGRAYA – Pada masa krisis ini pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak akibat pandemi Covid-19 yang belum usai hingga kini.

Bantuan kali ini ditujukan kepada para siswa-siswi saat menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut 5 Daftar Zodiak yang Introvert, Apakah Kamu Termasuk?

BLT Pendidikan PIP diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi di sekolah sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta.

Dalam hal ini pemerintah sedang melakukan percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam bidang pendidikan, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan BLT PIP atau KIP.

Berikut adalah beberapa informasi yang telah dihimpun dari mulai tata cara pendaftaraan dan penjelasan BLT Pendidikan PIP.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) pemerintah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021

Secara sederhana program ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan untuk para Siswa dan Siswi di sekolah dengan rentan usia 6 hingga 21 tahun.

Bahwasanya BLT Pendidikan PIP ini ditujukan untuk menyempurnakan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Adapun persyaratan yang dapat diraih dalam program ini adalah siswa harus berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Indonesia Pintar Kemendikbud bahwa besaran BLT Pendidikan PIP atau KIP yang diterima siswa SD, MI atau Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Peluang Besar, Bantuan Rp3,5 Juta Bagi KPM PKH Graduasi, Buka Link dtks.kemensos.go.id

Sedangkan siswa SMP, MTs, atau Paket B mendapatkan BLT Pendidikan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.

Sementara itu, Siswa SMA, SMK, MA atau Paket C mendapatkan BLT Pendidikan PIP Rp1 juta per tahun.

Agar dapat melakukan pencairan BLT Pendidikan PIP ini para siswa dapat mengajukan nomor KIP kepada pihak sekolah.

Setelah itu, pihak sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemendikbud dan akan diproses verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bumbu Masak Indomie Goreng dan Masako Mengandung Babi Menurut MUI?

Setelah proses verifikasi tersebut selesai maka lembaga penyalur akan menerima instruksi untuk dapat menyalurkan BLT Pendidikan PIP melalui rekening yang telah disetujui.

Apabila ada siswa yang tidak memiliki KIP, mereka tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa kartu.

Siswa yang tidak memiliki kip dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada lembaga pendidikan terdekat.

Jika seandainya siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan RW serta Kelurahan dan desa.

Baca Juga: Menyimpan Misteri yang Belum Terpecahkan, Terungkap Bagaimana Kronologi Tiga Bocah Hilang di Langkat

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler