Janji Menaker Cairkan Sisa Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ayo 'Tagih' Sekarang, Begini Caranya

20 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum bisa mencairkan di 2020, saat ini sedang diperjuangkan untuk bisa mencairkannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah gelombang I yang telah mendapatkan hak pencairannya tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: Jelang Laga Derby AC Milan vs Inter Milan, Rafael Leao Ungkap Pentingnya Peran Fans

Dengan selesainya penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak dua gelombang.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali di tahun 2021 ini.

Mengenai hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah, Kalina Ocktaranny Ungkap Alasannya

Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Tercatat pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen."

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara."

"Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Jakarta seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Menaker Ida menjelaskan, salah satu penyebab belum tercapai penyaluran sebanyak 100 persen, karena rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Hal ini menjelaskan bahwa Kementrian Ketenagakerjaan akan berusaha mencairkan dana bantuan hanya kepada karyawan/pekerja yang belum menerima pencairan BSU ditahap 2 saja.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cukup mudah.

Anda hanya perlu mengeceknya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan Mobile (BPJSTKU Mobile) pengganti aplikasi lama BPJSTK Mobile.

Bagi Anda pengguna Smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Selain anda bisa cek penerima dengan Login melalui BPJS Mobile, anda bisa cek dengan 6 cara lainnya sebagai berikut ini :

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp

Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***

 

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler