Uang Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta BLT PKH 2022 Cair Hingga Desember, Begini Cara Daftarnya

2 Januari 2022, 11:00 WIB
Uang Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta BLT PKH 2022 Cair Hingga Desember, Begini Cara Daftarnya /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Setiap keluarga kurang mampu akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Sebab Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai program keluarga harapan (BLT PKH).

Pada tahun 2021 lalu, BLT PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat dalam kurun waktu satu tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara untuk jadwal pencairan BLT PKH 2022, pemerintah belum mengumumkannya.

Baca Juga: 3 Golongan yang akan Mendapatkan BLT PKH 2022, Cair ke Rekening Mulai Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini 2 Januari 2022: Banyak Hadiah Gratis

Penerima BLT PKH ini terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Anda Bisa Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengecek Nama yang Bisa Mencairkan Bansos PKH 2022

Baca Juga: Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id, Untuk Melihat Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos PKH 2022

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Selamat, Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Bagian Anda Masih Dibagikan di Tahun 2022

Baca Juga: Kabar Rio Ramadhan Meninggal Dunia Adalah HOAKS!
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Cara Daftar BLT PKH 2022:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nama sesuai NIK KTP penerima manfaat.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler