BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Langsung Cair Tanpa Daftar, Cukup Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 3 Desember 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Warga akan menerima BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta sebagai bantuan modal usaha selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pasang Tarif Segini Jika Diminta Kembali Bertarung di UFC

BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini ditujukan untuk masyarakat KPM yang telah digraduasi, yakni keluarga yang lulus dalam program PKH.

Singkatnya, warga yang lulus dalam program PKH sudah dinyatakan mandiri, namun masih merintis usaha untuk bisa bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.

Kendati demikian, untuk mendapatkan BLT KPM PKH ini, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.

Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, yakni:

Baca Juga: Neymar Rindu? Ungkap Sebuah Keinginan di Musim Depan Bersama Lionel Messi

1. Warga miskin atau rentan miskin;

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;

3. Memiliki usaha;

Sebagaimana dilansir dari laman Kemensos, jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca Juga: Ada Siluet Misterius di Poster Konser Big Hit Labels, Tebak-tebakan ARMY: Kolaborasi BTS-Halsey?

Calon penerima BLT KPM PKH dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Pengecekan dalam laman tersebut dapat dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagai informasi, BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha dalam program reguler Kemensos.

Bantuan tersebut diberikan kepada 10.000 warga yang termasuk ke dalam KPM PKH Graduasi, dan memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x