Uang Pensiun PNS Pakai Skema Fully Funded, yang Diterima Lebih Besar atau Kecil?

- 10 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi skema penghitungan uang pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded.
Ilustrasi skema penghitungan uang pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded. /ANTARA/Sigid Kurniawan/

 

PR BANDUNGRAYA – Skema penghitungan program jaminan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin, 18 Januari 2021.

Dengan begitu, penghitungan uang pensiun untuk PNS dengan skema pay as you go akan diubah menjadi skema fully funded.

Baca Juga: 6 Manfaat Air Beras untuk Kecantikan Kulit Wajah, Perempuan Korea dan Jepang Rajin Pakai lho!

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," kata Tjahjo.

Untuk diketahui, fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun secara penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dan PNS itu sendiri.

Dilansir dari konferensi pers virtual yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 5 Januari 2021, penghitungan uang pensiun PNS dengan skema pay as you go dinilai tidak memadai.

Baca Juga: Tak Punya KIS? Ingin Dapat Bansos Rp300ribu BST dari Kemensos, Simak Caranya di sini

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan penghitungan skema uang pensiun yang selama ini diterima oleh pensiunan PNS didasarkan pada hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji.

Sedangkan sisa uang pensiun tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua (pensiun) yang dibayarkan sekaligus," kata Bima.

Baca Juga: Dinilai Darurat, Pangdam III Siliwangi Perintahkan Hal Ini di Lokasi Banjir Karawang dan Subang

Maka dari itu, Bima mengatakan, BKN saat ini berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun bagi PNS, dari pay as you go menjadi fully funded.

"Fully funded itu PNS membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, take home pay-nya bukan dari gajinya," ujar Bima,

Menurut Bima, besaran uang pensiun yang diterima pensiunan PNS secara fully funded akan menjadi lebih baik dibandingkan dengan skema pay as you go.

Dengan begitu, skema pembayaran uang pensiun bagi PNS ini diharapkan dapat mengurangi beban yang dikeluarkan APBN.

Adapun besaran uang pensiun yang diterima akan berdasarkan pada jumlah take home pay PNS setiap bulannya, bukan gaji.***

 

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah