Sedangkan bagi penerima KPM yang ingin mendaftar dan mendapatkan Kartu KIS bisa mengikuti langkah berikut :
1. Menyiapkan KTP dan KK
2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW
3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.
4. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor bpjs kesehatan.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Fukushima Jepang, Ancam Gagalkan Olimpiade Musim Panas hingga Bahaya Nuklir
5. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
Untuk mendapatkan kartu KIS mungkin saja di setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda.
Namun tidak perlu khawatir masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak puskesmas atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi dari pihak BPJS terkait cara daftar BPJS PBI untuk mendapatkan Kartu KIS.***