Update! Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14: Simak Persyaratan Terbaru Lengkap di Sini

- 11 Maret 2021, 11:14 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 akan segera dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 akan segera dibuka. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA – Informasi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 terbaru, harap simak ini persyaratan terbaru bagi para calon peserta yang ingin lolos seleksi gelombang 14.

Selama tahun 2021, Pemerintah telah membuka kembali program Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat terkhusu bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan pembelajaran terkait kemampuan atau skil. Kini program tersebut telah sampai di Kartu Prakerja gelombang 14.

Melansir website resmi Kartu Prakerja, para pendaftar yang mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 14 harus mempunyai syarat-syarat khusus di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Capai Kesepakatan, Lagu Distribusi Kakao Entertainment Kembali Hadir di Spotify, Ini Kecemasan Netizen Korea

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 14 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 2 untuk Warga DKI Jakarta Sudah Cair, Segera Cek Lewat Link Berikut

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Penikmat Musik K-Pop, Kakao Entertainment dan Spotify Akan Perpanjang Perjanjian Lisensi

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

Baca Juga: UPDATE Jumlah Korban Kecelakaan Bus di Sumedang yang Masuk ke Dalam Jurang Sedalam 20 Meter

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Bang Si Hyuk Ungkap Alasan Kenapa Big Hit Entertainment Mengubah Nama Jadi HYBE Corporation

Melansir dari instagram resmi kartu prakerja para calon pendaftar kartu prakerja Gelombang 14 dihimbau sudah membuat akun kartu prakerja dan update data diri.

Dengan membuat akun, nantinya Anda hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Bakal Tajir Melintir di Pertengahan Maret 2021, Apaakah Leo dan Taurus Termasuk?

Kunjungi situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id untuk membuat akun Kartu Prakerja sekarang juga, berikut caranya:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser HP atau komputer

2. Siapkan nomor KTP serta NIK

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Persib Bandung Siapkan Pemain Muda untuk Mengisi Kekosongan di Lini Depan

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja gelombang 14 yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 14 melalui SMS.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah