BANDUNGRAYA.ID - Para pedagang jangan lupa, BLT UMKM Rp1,2 juta tidak akan cair kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat dari Kemenkop UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Masih Cair, Masukan NIK KTP Anda ke Eform BRI Sekarang untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Teten menyampaikan anggaran BLT UMKM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” pungkas Teten.
Baca Juga: Selamat, Anda Bisa Liburan ke Ancol Gratis Jika Mempunyai KJP Plus! Ini Berkas yang Wajib Dibawa