Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, ada 6 orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:
1. Belum pernah menerima dana bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya
2. Sedang menerima KUR
3. Bukan Warga Negara Indonesia
5. Tidak Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Tidak Memiliki Usaha Mikro
7. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara cek online daftar penerima Bansos UMKM Tahap 3 tahun 2021 melalui link BRI eform.bri.co.id/bpum:
Baca Juga: Selamat, Anda Bisa Liburan ke Ancol Gratis Jika Mempunyai KJP Plus! Ini Berkas yang Wajib Dibawa
Baca Juga: Pelajar Jakarta! Penuhi 3 Syarat Ini Untuk Dapat Rp250 Ribu Hingga Rp450 Ribu dari Program KJP Plus