Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!

- 5 Januari 2022, 15:10 WIB
Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!
Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022! /Ahmad Fiqi Purba/JURNAL MEDAN

BANDUNGRAYA.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial Bansos PKH kepada 10 juta penerima sepanjang tahun 2022.

Anggaran yang sudah disiapkan untuk penyaluran Bansos PKH 2022 adalah sebesar Rp28,7 triliun yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penyaluran Bansos PKH 2022 ini akan melalui bank himbara (BRI, BNI, MANDIRI dan BTN) dengan skema empat tahap pencairan:

Baca Juga: Jangan Anggurkan NIK KTP dan KK Anda, Segera DAFTAR Bansos PKH 2022! Cair 4 Tahap

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2022 Cair ke Rekening? Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Orang yang akan mendapatkan Bansos PKH 2022 dari Kemensos ini tentu tidak sembarangan orang.

Baca Juga: Masukan Data NIK KTP dan KK Anda ke Aplikasi Ini, Bansos PKH Januari 2022 Siap Cair ke Rekening

Baca Juga: Manajemen Persib Masih Bisu atas Kepergian Indra Mustafa ke Borneo FC, Awalnya Masuk Skuad ke Bali, Kenapa?

Namun syaratnya adalah penerima Bansos PKH 2022 merupakan warga miskin pemilik KTP dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita

- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga

2. Kriteria Anak Sekolah

- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga

3. Kriteria Lansia

- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga

4. Kriteria Difabel

- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga

Rincian uang yang akan diterima antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Jika Anda memiliki kriteria di atas, maka bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2022 melalui link ini:

Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id

Kedua, pilih provinsi

Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal

Keempat, pilih Desa

Kelima, masukan nama sesuai KTP

Keenam, masukan kode captcha

Ketujuh, klik kolom 'cari data'

Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH 2022 atau tidak.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah