Baca Juga: Robert Alberts RESMI Hengkang dari Persib? Legenda Maung Bandung Sentil Bobotoh
Khusus untuk ibu hamil bansos PKH Rp3 juta ini tidak sembarang orang. Adapun cara untuk mendapatkan bansos PKH Rp3 juta adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah mendapatkan Bansos PKH Rp3 Juta, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.
Baca Juga: SIapkan NIK KTP Anda Untuk Mendapatkan Bansos PKH Rp3 Juta Rupiah, Simak Caranya di Sini!
Selanjutnya, penerima Bansos PKH Rp3 Juta pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Dijelaskan pihak Kemensos, bahwa tujuan pemberian bansos PKH Rp3 Juta ini di antaranya:
1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.