Gak Perlu Syarat BPJS Ketenagakerjaan, Anda Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta! Bukan BSU Subsidi Gaji

- 6 Februari 2022, 08:20 WIB
Gak Perlu Syarat BPJS Ketenagakerjaan, Anda Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta! Bukan BSU Subsidi Gaji
Gak Perlu Syarat BPJS Ketenagakerjaan, Anda Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta! Bukan BSU Subsidi Gaji /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Dapatkan Bansos Rp3 Juta Februari 2022 dengan Daftar di Aplikasi Ini, RESMI dari Kemensos!

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta 5 Februari 2022: Aldebaran Saklek, Bikin Perjanjian Pamungkas!

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, nilai bantuan pada Kartu Prakerja ini sebesar Rp3,55 Juta, dengan rincian Rp1 Juta untuk pelatihan, Rp2,4 Juta insentif tunai selama empat bulan, dan Rp150 ribu untuk mengikuti survei setelah pelatihan. 

Melansir dari situs resmi Kartu Prakerja, pada dasarnya untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 23 hanya ada tiga syarat yaitu warga negara Indonesia, berumur di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah di lembaga manapun. 

Bila terdapat salah satu syarat dasar tidak terpenuhi, secara otomatis pendaftar tidak akan termasuk golongan penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 23. 

Akan tetapi jika memenuhi tiga syarat tersebut, pendaftar bisa membuat akun Kartu Prakerja di situs resminya www.prakerja.go.id menggunakan nomor telepon atau alamat email aktif.

Baca Juga: Mantan Pemain Persib Bandung GAGAL Bela Persija Hari Ini, Macan Kemayoran Kehilangan 15 Punggawa Kontra Arema

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta 5 Februari 2022: Aldebaran Saklek, Bikin Perjanjian Pamungkas!

Email atau nomor telpon aktif ini penting untuk verifikasi akun, juga untuk mendapatkan pemberitahuan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 23. 

Selanjutnya pendaftar diminta menginput data pribadi berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor Kartu Keluarga dan informasi pribadi lainnya untuk kebutuhan kelayakan penerima Kartu Prakerja. 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah