Daftar 2 Bansos MARET 2022 Sekaligus Secara Online di Sini: Modal Kuota dan KTP KK Siap Ditransfer Rp3 Juta

- 6 Maret 2022, 14:05 WIB
Daftar 2 Bansos MARET 2022 Sekaligus Secara Online di Sini: Modal Kuota dan KTP KK Siap Ditransfer Rp3 Juta
Daftar 2 Bansos MARET 2022 Sekaligus Secara Online di Sini: Modal Kuota dan KTP KK Siap Ditransfer Rp3 Juta /Dok. DTKS

BANDUNGRAYA.ID - Inilah dua bansos yang bisa daftar secara online, siap-siap dapat transferan Rp2,4 juta hingga Rp3 juta.

Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan dana Rp 74,08 triliun untuk penyaluran bansos tahun 2022.

Anggaran bansos tersebut setara dengan 94,67 persen dari total anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Sekarang, Dapatkan Bansos PKH Rp2,4 Juta di Sini

Baca Juga: 2 Tanda Anda Kebagian Bansos BPNT Rp600 Ribu Maret 2022, Tak Cuman di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini daftar Bansos 2022 yang bisa Anda cairkan:

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai.

BPNT diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Orang yang akan mendapatkan Bansos PKH 2022 dari Kemensos ini tentu tidak sembarangan orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari Ini Minggu 6 Maret 2022: Jangan Insecure, Kamu Sangat Berharga

Namun syaratnya adalah penerima Bansos PKH 2022 merupakan warga miskin pemilik KTP dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita

- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga

2. Kriteria Anak Sekolah

- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga

3. Kriteria Lansia

- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga

4. Kriteria Difabel

- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga

Rincian uang yang akan diterima antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Sementara cara daftar Bansos 2022 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial, yaitu aplikasi 'Cek Bansos'.

Berikut ini cara daftar Bansos PKH 2022 secara online di aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos

Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.

2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Pilih jenis bansos PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Sementara Jika Anda mengalami masalah terkait permasalahan bansos dari Kemensos seperti salah sasaran, terjadi penyelewengan, atau pungutan liar, Anda bisa langsung adukan ke Nomor Whatsapp Kemensos berikut ini:

Nomor Whatsapp Kemensos Bansos : 0811 1022 210

Nomor Whatsapp Kemensos Bansos : 0811 1022 210

Nomor Whatsapp Kemensos Bansos : 0811 1022 210

Atau bisa juga melalui email di [email protected].

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x