Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu.
4. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
5. KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Besaran bantuan yang akan didapatkan para penerima ini berbeda. Di antaranya:
SD/MUPaket A Rp225.000,-/Semester (Rp450.000,-/Tahun)
SMP/MTs/Paket B Rp375.000,-/Semester (Rp750.000,-/Tahun)