Pencairan bansos ini tentu tidak secara langsung. Namun dilakukan empat tahap, sehingga total yang didapatkan Rp3 juta.
Baca Juga: Mau Pulang Kampung? Ini Trik Agar Mendapatkan Kuota Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Untuk bansos ibu hamil, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.
Selanjutnya, penerima pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.