Jokowi Hanya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Ini Perbedaan RBD Palm Olein dan CPO

- 28 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia melarang ekspor RBD Palm Olein per Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia melarang ekspor RBD Palm Olein per Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. /Pexels/Pixabay/

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Jokowi secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, untuk menanggulangi kelangkaan migor di Indonesia.

Namun perlu di garis bawahi bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan RBD palm olein merupakan dua hal yang berbeda.

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi berlaku pada RBD (Refined, Bleached, Deodorized) palm oil, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng turun di angka Rp14.000.

Baca Juga: Jokowi Geram Migor Langka Selama Empat Bulan, Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Harga Pasar Rp14 Ribu

Larangan terkait ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Dalam konferensi pers tersebut Jokowi secara resmi akan melarang ekspor minyak goreng, dan bahan bakunya seperti kelapa sawit pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Pemerintah juga menyatakan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng, jika seluruh kebutuhan pasar dalam negeri sudah terpenuhi secara merata.

Baca Juga: Usut Tuntas Mafia Migor, Jokowi Resmi Larang Ekspor Kelapa Sawit, Dampak Dari Minyak Goreng Langka!

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” tutur Presiden Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x