Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng, CPO dan Produk Turunannya Tidak Boleh Diekspor!

- 28 April 2022, 16:20 WIB
Presiden: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Presiden: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi /setkab

BANDUNGRAYA.ID- Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku, namun baru-baru kebijakan tersebut diralat.

Pada awalnya kebijakan tersebut hanya memperbolehkan Crude Palm Oil (CPO) untuk di ekspor, sedangkan RBD palm olein termasuk ke dalam komoditas larangan ekspor, karena untuk menanggulangi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Larangan terkait ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Profil Pelita Air, Perusahaan Maskapai yang Melakukan Penerbangan Perdana Jakarta-Bali Hari Ini

Kemudian sebelumnya Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi berlaku pada RBD (Refined, Bleached, Deodorized) palm oil, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng turun di angka Rp14 ribu.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” tutur Presiden Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut pemerintah akan mencabut larangan ekspor minyak goreng, jika seluruh kebutuhan pasar dalam negeri sudah terpenuhi secara merata.

Baca Juga: Jokowi Hanya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Ini Perbedaan RBD Palm Olein dan CPO

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku kelapa sawit, akan resmi dilarang pada pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x