Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng, CPO dan Produk Turunannya Tidak Boleh Diekspor!

- 28 April 2022, 16:20 WIB
Presiden: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Presiden: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi /setkab

Namun belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku diumumkan, saat ini pemerintah telah meralat kebijakan tersebut.

Pemerintah kini turut melarang CPO dan produk turunanya seperti Red Palm Oil (RPO), yang sebelumnya diperbolehkan.

Baca Juga: Jokowi Geram Migor Langka Selama Empat Bulan, Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Harga Pasar Rp14 Ribu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah meralat aturan tersebut dan menegaskan bahwa produk turunan CPO juga saat ini ikut dilarang, seperti yang dilansir BandungRaya.id dari Antara, Kamis, 28 April 2022.

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," tutur Airlangga Hartarto.

Namun baru-baru ini kebijakan yang telah dirubah tersebut mendapatkan berbagai macam kritik, dan banyak kalangan menilai bahwa kebijakan pemerintah melarang CPO dan produk turunanya merupakan cara yang kurang efektif, bahkan cenderung keliru.

Baca Juga: Pelita Air Siap Lepas Landas Hari Ini, Simak Rute dan Jadwal Penerbangan serta Harga Tiket

Banyak pakar menganggap bahwa berbagai aturan yang berhubungan dengan perdagangan CPO beserta produk turunannya, dinilai tidak akan bisa menyelesaikan akar masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi di pasar domestik.

Bahkan beberapa pakar mengatakan bahwa kebijakan melarang ekspor CPO, akan menimbulkan kompilasi dampak ekonomi, karena Indonesia merupakan produsen CPO minyak sawit terbesar di dunia.

Hal tersebut dapat membuat Indonesia di protes habis-habisan, oleh negara-negara yang membutuhkan komoditas CPO.***

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x