Penyebab BSU September 2022 Tidak Cair ke Rekening Anda Padahal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

- 14 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Penyebab BSU September 2022 Tidak Cair ke Rekening Anda Padahal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Penyebab BSU September 2022 Tidak Cair ke Rekening Anda Padahal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /Antara/M Risyal Hidayat/

BANDUNGRAYA.ID - Penyebab BSU September 2022 tidak cair ke rekening Anda padahal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji sejak September 2022 dan masih terus berlanjut.

Jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: Tahapan Agar BSU Subsidi Gaji Cair ke Rekening Anda: Wajib Cek Nama di Link Resmi Ini Sekarang!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600 ribu mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan sejak Senin, 12 September 2022.

Untuk tahap pertama, penyaluran BSU 2022 disalurkan untuk 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.

Pada tahap ini juga, BSU 2022 ini dicairkan untuk pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN).

Baca Juga: Cek Sekarang! Selamat Anda Mendapatkan BSU 2022 Rp600 Ribu Jika Terdaftar, Siapkan NIK KTP Link Ada Disini

Salah satu penerima BSU 2022 ini adalah mereka yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

Namun, masih terdapat kendala yang ditemui para pekerja karena tidak mendapatkan BSU 2022 atau tidak cair padahal sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa yang menyebabkan BSU tidak cair meski sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU 2022 tidak cari, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: LINK NONTON Film Arthur Malediction Tayang di Bioskop: Bukan di LK21, IndoXXI, Rebahin, Telegram, Drakorindo

- Tidak memenuhi persyaratan.

- Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Maksimal bergaji atau berpenghasilan Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Calon penerima bukan PNS, TNI dan Polri.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan".

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(Yudianto Nugraha/Pikiran rakyat)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah