Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.
Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2 dari Kemnaker, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Demikian cara cek penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kategori pekerja yang bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Artikel ini perdana tayang di Depok Pikiran Rakyat dengan judul "Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair ke Pekerja Kategori Ini".***(Filio Duan/Depok Pikiran Rakyat)